Corporate Social Responsibility
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tercantum dalam Bab V Pasal 74 ayat 1 dimana “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.